Menikahi Keponakan Isteri

Rabu, 17/12/2008 10:15 WIB

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Ustadz Sigit yang dirahmati Allah….

Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya menikahi keponakan istri/ anaknya kakak ipar?

Atas jawabanya saya ucapkan terima kasih

Wahyu

Wahyu

Jawaban

Wa’alaikumussalam Wr Wb

Orang-orang yang tidak boleh dinikahi berdasarkan nash-nash ;

1. Dikarenakan hubungan nasab ada tujuh orang yaitu ibu keatas (nenek dst), anak perempuan kebawah (cucu perempuan dst), saudara perempuan, saudara perempuan dari ayah, saudara perempuan dari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) dan anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan). Firman Allah swt :
Artinya : “diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” (QS. An Nisaa : 23)

2. Dikarenakan susuan ada dua orang yaitu ibu yang menyusui dan saudara perempuan sesusuan, sebagaimana firman Allah swt :

Artinya ” ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan” (QS. An Nisaa : 23)

3. Dan dikarenakan perkawinan (besan) ada empat orang yaitu : ibu istri, anak istri dari suami yang lain, istri ayah dan istri anak. Firman Allah swt :

Artinya : “ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (QS. An Nisaa : 23)

Artinya : “dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.“ (QS. An Nisaa : 22)
Artinya : “(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu).” (QS. An Nisaa : 23)

4. Dikarenakan penggabungan yaitu istri dengan saudara perempuannya atau istri dengan bibinya, sebagaimana firman-Nya :

Artinya : “dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS. An Nisaa : 23)

Sabda Rasulullah saw,”Janganlah menggabungkan antara seorang istri dengan bibinya dan jangan pula antara istri dengan saudara perempuannya.” (HR. Bukhori Muslim)

Ibnu Taimiyah mengatakan,”Yang dimaksud dengan pengharaman terhadap penggabungan adalah tidak menggabungkan antara dua saudara perempuan sebagaimana disebutkan didalam nash Al Qur’an, tidak antara seorang wanita dengan bibinya (baik dari jalur ayah atau ibu), tidak juga menikahi kakaknya kemudian adiknya atau adiknya baru kakaknya. Hal ini telah ditetapkan didalam hadits shohih bahwa Nabi saw melarang perbuatan demikian, juga diriwayat darinya saw bersabda,”Sesungguhnya jika engkau melakukan yang demikian engkau telah memutuskan hubungan diantara kerabatmu.””.(Majmu’ Fatawa juz XXXII hal 68)

Jadi tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menggabungkan seorang istri dengan keponakannya atau seorang istri dengan tantenya baik dari jalur ayah atu ibu karena bisa memutuskan silaturahim.

Dan ketika wanita itu sudah tidak lagi menjadi istrinya dengan adanya talaq bain maka lelaki tersebut diperbolehkan menikahi keponakan dari mantan istrinya itu.

Wallahu A’lam

Tentang lataghdhab
Herbal Shop Al-Khair | Mudah, Aman dan Amanah | Segala Kebaikan Obat Ada di Thibbun Nabawi dan Herbal Alami :: FORMAT PEMESANAN LEWAT SMS :: Jenis Produk, Jumlah#Nama#Alamat (RT/RW, Kel/ Kec, Kodepos)#No. HP#Bank KIRIM KE 081210110323. Barokallahu fykum

Tinggalkan komentar