Isbal Kontemporer

Sungguh pada kali ini saya akan menyambung lidah para ulama tentang isbal.

1. Sungguh seluruh salafus shaleh satu kata dalam masalah isbal yaitu haram dilakukan jika dilandasi dengan kesombongan.

2. Sungguh para ulama setelah itu sebagian besar juga satu kata jika umat islam sebaiknya memakai celana diatas mata kaki, karena jelas yang dibawah mata kaki adalah neraka.

3. Jika memakai celana khususnya dibawah mata kaki tidak karena sombong, sebagian ulama mengharamkan, sebagian memakruhkan, dan sebagian kecil membolehkan jika tidak karena sombong.

Kesimpulanya adalah bahwa lebih utamanya memakai celana diatas mata kaki, ini semua disepakati oleh 99% ulama ahlus sunnah, mereka berasal dari Salafy, Ikhwanul Muslimin, Hizbut tahrir, jamaah islamiyah, Hidayatullah, Muhammadiyah, bahkan oleh Nahdhatul Ulama.

NAH SELANJUTNYA SAYA AKAN MENYAMPAIKAN  HADITS SHAHIH YANG SEDIKIT UMAT ISLAM MEMBAHASNYA, apakah itu, ini dia :

Isbal itu bukan pada sarung saja tetap juga pada baju panjang. Oleh karena itu jangan sampai lengan bajunya melewati pergelangan tangan dan sorban jagnan sampai ujungnya menjulur hingga kedua pinggul, berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Isbal itu ada pada kain sarung, baju panjang dan sorban. Barangsiapa memanjangkannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya pada hari kiamat kelak,” (Shahih, HR Abu Dawud [40949] dan Ibnu Majah [3576]).

Ini kejadian sedikit aneh,  sejak tahun 90-an sampai sekarang ternyata bagi mereka yang punya pemahaman ketat dalam hal isbal, sebagaian besar banyak yang celananya diatas mata kaki bahkan mendekati lutut, so ini masih baik2x saja. AKAN TETAPI ada satu hal yang mungkin lupa oleh mereka, banyak diantara mereka yang memakai jubah/ baju agak panjang yang bisa dikatakan berlebih2xan dalam ukurannya, mengapa demikian.

Di indonesia kita tahu dan sepakat bahwa menutup aurat yang wajar adalah memakai celana atau sarung diatas mata kaki atau pas mata kaki, dan baju yang menutup aurat dan wajar adalah baju yang menutupi pusar, ditambah dada sampai ke leher, inilah yang wajar.

Nah ditengah kondisi umat islam indonesia masih banyak yang sangat miskin, dan banyak yang belum bisa ganti baju yang bersih, eh ternyata masih ada umat islam lain yang israf dalah hal memakai baju, yaitu melebihi kewajaran, yang seharusnya sudah cukup sampai 1/2 paha, tapi banyak diantara mereka yang memanjangkan kainnya sampai lutut bahkan sampai mendekati mata kaki, padahal mereka juga memakai celana.

Selanjutnya istilah sombong dalam hal pakaian salah satunya dilatar belakangi dengan memanjangkan kain melebihi sewajarnya seolah2x mereka mampu beli kain yang panjang dengan banyak uang dan kemegahan.

Inilah yang disebut sebagai ISBAL KONTEMPORER, isbal masa kini.

Isbal kontemporer ini dilandasi hadits shahih, berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Isbal itu ada pada kain sarung, baju panjang dan sorban. Barangsiapa memanjangkannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya pada hari kiamat kelak,” (Shahih, HR Abu Dawud [40949] dan Ibnu Majah [3576]).

Wallahu a’lam.

Disalin dari sini

Tentang lataghdhab
Herbal Shop Al-Khair | Mudah, Aman dan Amanah | Segala Kebaikan Obat Ada di Thibbun Nabawi dan Herbal Alami :: FORMAT PEMESANAN LEWAT SMS :: Jenis Produk, Jumlah#Nama#Alamat (RT/RW, Kel/ Kec, Kodepos)#No. HP#Bank KIRIM KE 081210110323. Barokallahu fykum

7 Responses to Isbal Kontemporer

  1. petualangharakah says:

    bagi antum yang banyak ilmu tentang hadits, benarkah hadits tersebut shahih?
    bagi antum yang punya referensi tentang pembahasan ini, benarkah pembahasan ini? Jika memang salah maka saya dengan senang hati akan meralatnya? Demikian pendapat imam syafi’i :” Pendapatku adalah benar, tapi ada kemungkinan salah, pendapatmu salah, tapi ada kemungkinan benar”. fair kan? shahih

  2. fahrul says:

    Pakaian Rasulullah Sampai Setengah Betis

    Allah berfirman, ” Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat.” (Al Ahzab: 21). Saudaraku… apa yang menghalangimu untuk mengikuti dan mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah pakaian beliau! Beliau orang yang paling bertaqwa, paling takut kepada Allah, paling tidak mungkin untuk sombong, paling rajin beribadah, paling mulia di sisi Allah, tetapi pakaian yang beliau kenakan tidak menutup mata kaki beliau. Bahkan celana beliau hanya sampai setengah betis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Maka apa yang di bawah mata kaki, tempatnya di neraka. Barangsiapa yang menyeret sarungnya (sampai menyapu tanah-pen) karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” (HR. Abu Dawud, Malik, dan Ibnu Majah) Bukankah Rasulullah adalah qudwah/teladan kita di segala aspek kehidupan?! Lalu mau dikemanakan hadits beliau, “Barangsiapa yang meniru-niru gaya suatu golongan, maka ia termasuk bagian dari golongan tersebut.” ?! Apakah kita tidak ingin bergabung dengan golongan beliau?

    Saya kutip dari muslim.or.id

    Ada tambahan dari almanhaj.or.id
    [F]. SYUBHAT DAN JAWABANNYA
    Orang yang membolehkan isbal melontarkan syubhat yang cukup banyak, di antara yang sering muncul ke permukaan adalah klaim mereka bahwa isbal jika tidak sombong dibolehkan. Oleh karena itu penulis perlu menjawab dalil-dalil yang biasa mereka gunakan untuk membolehkan isbal jika tidak bermaksud sombong.

    Pertama : Hadits Ibnu Umar
    Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat!” Abu Bakar bertanya, “Ya Rasulullah, sarungku sering melorot kecuali bila aku menjaganya!” Rasulullah menjawab, “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”[Hadits Riwayat Bukhari 5784]

    Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah, “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”, bahwasanya isbal tidak sombong ibolehkan?!

    Jawaban.
    Berkata Syaikh Al-Albani : “Dan termasuk perkara yang aneh, ada sebagian orang yang mempunyai pengetahuan tentang Islam, mereka berdalil bolehnya memanjangkan pakaian atas dasar perkatan Abu Bakar ini. Maka aku katakan bahwa hadits di atas sangat gamblang bahwa Abu Bakar sebelumnya tidak memanjangkan pakaiannya, sarungnya selalu melorot tanpa kehendak dirinya dengan tetap berusaha untuk selalu menjaganya. Maka apakah boleh berdalil dengan perkataan ini sementara perbedaannya sangat jelas bagaikan matahari di siang bolong dengan apa yang terjadi pada diri Abu Bakar dan orang yang selalu memanjangkan pakaiannya? Kita memohon kepada Allah keselamatan dari hawa nafsu. (As-Shohihah 6/401). Kemudian Syaikh berkata di tempat yang lain : “Dalam hadits riwayat Muslim, Ibnu Umar pernah lewat di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan sarungnya melorot, Rasulullah menegur Ibnu Umar dan berkata, “Wahai Abdulloh, naikkan sarungmu!”. Apabila Ibnu Umar saja yang termasuk sahabat yang mulia dan utama, Nabi tidak tinggal diam terhadap sarungnya yang melorot bahkan memerintahkannya untuk mengangkat sarung tersebut, bukankah ini menunjukkan bahwa isbal itu tidak berkaitan dengan sombong atau tidak sombong?! [Mukhtashar Syamail Muhammadiyyah hal. 11]

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

    ”Artinya : Sesungguhnya pada yang demikian ini benar-benar terdapat peringatan bagi orang yang mempunyai hati atau apa yang menggunakan
    pendengarannya, sedang ia menyaksikannya” [Qoof : 37]

    Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “Dan adapun orang yang berhujjah dengan hadits Abu Bakar, maka kita jawab dari dua sisi. “Pertama, bahwa salah satu sisi sarung Abu Bakar kadang melorot tanpa disengaja, maka beliau tidak menurunkan sarungnya atas kehendak dirinya dan ia selalu berusaha menjaganya. Sedangkan orang yang mengklaim bahwa dirinya isbal karena tidak sombong, mereka menurunkan pakaian mereka karena kehendak mereka sendiri. Oleh karena itu, kita katakan kepada mereka, ‘Jika kalian menurunkan pakaian kalian di bawah mata kaki tanpa niat sombong, maka kalian akan diadzab dengan apa yang turun di bawah mata kaki dengan Neraka. Jika kalian menurunkan pakaian karena sombong, maka kalian akan diadzab dengan siksa yang lebih pedih, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan berbicara kepada kalian, tidak dilihat oleh-Nya, tidak disucikan oleh-Nya dan bagi kalian adzab yang pedih”. Yang kedua, Abu Bakar mendapat rekomendasi dan tazkiah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia bukan termasuk orang yang sombong, maka, apakah kalian juga mendapat tazkiah dan rekomendasi yang serupa?” [Fatawa Ulama Balad Haram hal. 1140]

    ”Artinya : Maka ambillah hal itu untuk menjadi pelajaran, hai orang yang mempunyai pandangan” [Al-Hasyr : 2]
    .
    Kedua : Mereka yang membolehkan isbal jika tidak sombong, menyangka bahwa hadits-hadits larangan isbal yang bersifat mutlak (umum), harus ditaqyid (dikaitkan) ke dalil-dalil yang menyebutkan lafazh khuyala’ (sombong), sesuai dengan kaidah ushul fiqh, “Hamlul Mutlak ‘alal Muqoyyad Wajib” (membawa nash yang mutlak ke muqoyyad adalah wajib).

    Jawaban.
    Kita katakan kepada mereka, “Itulah sejauh-jauhnya pengetahuan mereka.[An-Najm : 30]
    .
    Kemudian kaidah ushul “Hamlul Muthlaq ‘alal Muqoyyad” adalah kaidah yang telah disepakati dengan syarat-syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak perkataan ahlul ilmi dalam masalah ini.

    Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : “Isbal pakaian apabila karena sombong maka hukumannya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, tidak mengajak bicara dan tidak mensucikannya, serta baginya adzab yang pedih. Adapun apabila tidak karena sombong, maka hukumannya disiksa dengan neraka apa yang turun melebihi mata kaki, berdasarkan hadits.

    Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih: orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”. Juga sabdanya : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, Adapun yang isbal karena tidak sombong, maka hukumannya sebagaimana dalam hadits : “Apa saja yang dibawah kedua mata kaki di dalam Neraka”. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mentaqyidnya dengan sombong atau tidak, maka tidak boleh mentaqyid hadits ini berdasarkan hadits yang lalu. Juga Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu telah berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki, dan apa yang turun di bawah mata kaki, maka bagiannya di neraka, barangsiapa yang menarik(menyeret atau menyapu tanah-pent.) pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya”.

    Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua permisalan dalam satu hadits, dan ia menjelaskan perbedaan hukum keduanya karena perbedaan balasannya. Keduanya berbeda dalam perbuatan dan berbeda dalam hukum dan balasan. Maka selama hukum dan sebabnya berbeda, tidaklah boleh membawa yang mutlak ke muqoyyad (khusus), di antara syaratnya adalah bersatunya dua nash dalam satu hukum, apabila hukumnya berbeda, maka tidaklah ditaqyid salah satu keduanya dengan yang lain. Oleh karena itu ayat tayammum yang berbunyi :”Basuhlah mukamu dan tanganmu dengan tanah” tidak ditaqyid dengan ayat wudhu, “Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku” maka tayammum itu tidak sampai siku, karena mengharuskan perlawanan”[As’ilah Muhimmah hal, 29-30, Lihat pula Fatawa Syaikh Utsaimin 2/921, Isbal Lighoiril khuyala hal. 26]

    Kesimpulannya ; Kaidah “Membawa nash yang mutlak ke muqoyyad wajib” adalah kaidah yang telah muttofak alaihi (disepakati) pada keadaan bersatunya hukum dan sebab. Maka tidak boleh membawa nash yang mutlak ke muqoyyad apabila hukum dan sebabnya berbeda, atau hukumnya berbeda dan sebabnya sama! [Lihat Ushul Fiqh Al-Islamy 1/217 karya Dr Wahbah Az-Zuhaili] [3]

  3. Fahrul says:

    Assalamu ‘alaikum
    Ana berterima kasih kepada KAESHAFIZ ‘WEBLOG karena telah menerbitkan komentar ana ttg isbal,semoga Allah membalas kebaikan antum.

    Dan ke antum juga 🙂

  4. asa says:

    bagaimana jika celana kita, kita gulung supaya gak isbal, karena kalo tidur mau di pakai lagi panjang-panjang supaya gak dingin?

  5. Fahrul says:

    Assalamu ‘alaikum
    @Asa
    Sebaiknya anda tak digulung apalagi ada larangan melipat atau menggulung pakaian dan rambut saat shalat ini ada haditsnya coba anda baca di Shifat Shalat Nabi karya syaikh Al-Albani serta apabila anda lakukan juga agak kurang pantas dan dianggap aneh oleh masyarakat nanti dikira terkena musibah kebanjiran. Dan untuk masalah tidur anda bisa memakai sarung atau selimut bila ada atau memakai kaos kaki panjang. Coba anda renungkan lagi pernyataan saya. Jazakallah.

  6. Fahrul says:

    Assalamu ‘alaikum
    Islam itu agama yang mudah,apalagi dalam kaidah fiqh yaitu perkara yang ada di muka bumi ini adalah halal kecuali diharamkan Allah dan Rasul-Nya,nah selimut,sarung,atau kaos kaki itu kan halal menurut asalnya.

  7. abu mundzir says:

    Bismillah..
    Cara berpakaian pada asalnya adalah mubah kecuali ada yg diharamkan oleh Alloh azza wa jalla dan rosulNya. Sehingga kita tidak bisa memutlakkan bahwa hukum berpakaian adalah mubah secara total. Setelah turunnya ayat2 hijab maka para wanita diwajibkan berhijab, nah..yg tadinya mubah telah berubah menjadi wajib dan haram apabila melanggarnya. Begitu pula pakaian laki laki dlm masalah isbal, setelah adanya larangan dari rosululloh tentang larangan ISBAL, maka isbal yg sebelumnya mubah telah berubah menjadi haram. Masalah gamis maka tidak ada permasalahan karena itu termasuk pakaian asalkan dengan syarat tdk menjulur melebihi mata kaki, dan alqomish adalah jenis pakaian yg paling disukai oleh rosululloh solalloohu’alaihi wassallam sebagaimana hadits hasan dari ummu salamah rodliyalloohu’anha. Sehingga kalau ada yg memakai gamis maka tidak boleh isbal dan pakaian jenis ini memang paling baik dalam menutup aurot laki laki, sehingga pada waktu sholatpun misal pada saat ruku’ dan sujud bisa tertutupi bentuk/lekuk lekuk pantat dan kemaluan secara baik. Dan telah shohih larangan rosululloh akan pakaian yg membentuk tulang dan dengan pakai jubah maka aurat akan tertutupi dengan sempurna di dalam maupun diluar sholat. Untuk itulah pemakaian gamis/jubah tidak bisa dikatakan isbal kontemporer. Kalau dikatakan isbal kontemporer maka yg mengatakan harus bisa mendatangkan dalil yg shohih yg melarang pemakaian jubah/gamis, karena ini adalah hukum syari’at shingga jangan serampangan dalam menghukumi sesuatu. dalil yg melarang pakaian kemeja melebihi lengan tangan telah DIDLO’IFkan oleh syaikh albani rohimahulloh dalam tahqiq beliau kitab riyadhussholihin. Wallohuta’ala a’lam bisshowwab.

Tinggalkan komentar