ISBAL

Secara bahasa isbal diambil dari kata “Asbala izaarahu”, yang artinya “menjuraikannya”. Jika dikatakan “asbala fulanun tsiyabahu” artinya orang tersebut memanjangkan dan menjuraikan pakaiannya sampai ke tanah”.

Secara istilah isbal adalah :

(1) menjuraikan kain/celana sehingga ujung kain/celana harus diseret ketika berjalan

(2) menjuraikan dan melabuhkan pakaian hingga melewati batas yang telah ditetapkan dalam nash-nash syar’i, baik karena sombong atau tidak.

Apakah Isbal Permasalahan yang Sepele ?

Banyak diantara kaum muslimin yang meremehkan permasalahan yang satu ini, sebagian diantara mereka berkata “ah… kalian ini hanya berbicara masalah yang sepele, ini kan masalah furu’ (masalah cabang, bukan masalah pokok), gimana islam mau maju…”. Sama persis seperti perkataan beliau yang saya kutip di atas.

Saya katakan kepada beliau agar menyimak firman Allah,

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan), dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al-Baqarah 2:208).

http://quranterjemah.com/sound/musyari32kbps/002208.mp3%20

Al-Ausy rohimahullah berkata “makna (dari ayat tersebut) adalah “masuklah kalian ke dalam islam dengan seluruh dirimu, dan janganlah kamu biarkan sedikitpun, baik itu yang berhubungan dengan hal-hal yang lahir maupun yang batin melainkan berada dalam islam, sehingga tidak ada tempat bagi yang lain (dari selain islam)”

Saya akan menyambung lidah para ulama tentang isbal.

1. Sungguh seluruh salafus shaleh satu kata dalam masalah isbal yaitu haram dilakukan jika dilandasi dengan kesombongan.

2. Sungguh para ulama setelah itu sebagian besar juga satu kata jika umat islam sebaiknya memakai celana diatas mata kaki, karena jelas yang dibawah mata kaki adalah neraka.

3. Jika memakai celana khususnya dibawah mata kaki tidak karena sombong, sebagian ulama mengharamkan, sebagian memakruhkan, dan sebagian kecil membolehkan jika tidak karena sombong.

Kesimpulanya adalah bahwa lebih utamanya memakai celana diatas mata kaki, ini semua disepakati oleh 99% ulama ahlus sunnah, mereka berasal dari Salafy, Ikhwanul Muslimin, Hizbut tahrir, jamaah islamiyah, Hidayatullah, Muhammadiyah, bahkan oleh Nahdhatul Ulama.

NAH SELANJUTNYA SAYA AKAN MENYAMPAIKAN HADITS SHAHIH YANG SEDIKIT UMAT ISLAM MEMBAHASNYA, apakah itu, ini dia :

Isbal itu bukan pada sarung saja tetap juga pada baju panjang. Oleh karena itu jangan sampai lengan bajunya melewati pergelangan tangan dan sorban jagnan sampai ujungnya menjulur hingga kedua pinggul, berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Isbal itu ada pada kain sarung, baju panjang dan sorban. Barangsiapa memanjangkannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya pada hari kiamat kelak,” (Shahih, HR Abu Dawud [40949] dan Ibnu Majah [3576]).

Ini kejadian sedikit aneh, sejak tahun 90-an sampai sekarang ternyata bagi mereka yang punya pemahaman ketat dalam hal isbal, sebagaian besar banyak yang celananya diatas mata kaki bahkan mendekati lutut, so ini masih baik2x saja. AKAN TETAPI ada satu hal yang mungkin lupa oleh mereka, banyak diantara mereka yang memakai jubah/ baju agak panjang yang bisa dikatakan berlebih2xan dalam ukurannya, mengapa demikian.

Di indonesia kita tahu dan sepakat bahwa menutup aurat yang wajar adalah memakai celana atau sarung diatas mata kaki atau pas mata kaki, dan baju yang menutup aurat dan wajar adalah baju yang menutupi pusar, ditambah dada sampai ke leher, inilah yang wajar.

Nah ditengah kondisi umat islam indonesia masih banyak yang sangat miskin, dan banyak yang belum bisa ganti baju yang bersih, eh ternyata masih ada umat islam lain yang israf dalah hal memakai baju, yaitu melebihi kewajaran, yang seharusnya sudah cukup sampai 1/2 paha, tapi banyak diantara mereka yang memanjangkan kainnya sampai lutut bahkan sampai mendekati mata kaki, padahal mereka juga memakai celana.

Selanjutnya istilah sombong dalam hal pakaian salah satunya dilatar belakangi dengan memanjangkan kain melebihi sewajarnya seolah2x mereka mampu beli kain yang panjang dengan banyak uang dan kemegahan.

Inilah yang disebut sebagai ISBAL KONTEMPORER, isbal masa kini.

Isbal kontemporer ini dilandasi hadits shahih, berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Isbal itu ada pada kain sarung, baju panjang dan sorban. Barangsiapa memanjangkannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya pada hari kiamat kelak,” (Shahih, HR Abu Dawud [40949] dan Ibnu Majah [3576]).

Bagaimanakah Dengan Isbal Wanita ?

Seorang wanita pada zaman Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam pernah bertanya kepada Ummu Salamah rodhiallahu’anha, ‘Sesungguhnya aku memanjangkan ujung pakaianku sedangkan aku berjalan di tempat yang kotor’, maka Ummu Salamah menjawab ‘telah bersabda Rasulullah ‘dia akan dibersihkan oleh tanah yang berada sesudahnya’ (Hadits shahih dikeluarkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya). Dalam perkara isbal, maka para wanita dibedakan dari para laki-laki sebab wanita membutuhkan untuk menutup auratnya (seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan). Sesuai dengan sabda Rasul “Wanita itu adalah aurat” (Hadits shahih dikeluarkan oleh Tirmidzi dan yang lainnya).

Pakaian wanita tidak boleh melewati mata kakinya lebih dari satu siku, apabila pakaian wanita melewati mata kakinya lebih dari satu siku maka haram hukumnya bagi mereka. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Ummu Salamah mengenai pertanyaan beliau kepada Nabi shollallahu’alaihiwasallam “Lalu bagaimana dengan kaum wanita yang berbuat terhadap ujung-ujung (pakaian) mereka ?, lalu Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda “Hendaklah mereka memanjangkannya satu jengkal”, Ummu Salamah berkata “Kalau begitu akan terlihat kaki-kaki mereka”, Rasulullah menjawab “panjangkanlah satu siku, dan jangan lebih dari itu”, (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).

Penutup

Bahkan ketika dalil demi dalil dikeluarkan satu persatu, ternyata masih ada juga yang menolak perkara haramnya melakukan isbal. Diantaranya menyatakan bahwa “dalam Al-Qur’an gak ada dalilnya tuh!”, padahal Rasulullah sudah menyatakan yang kira-kira arti secara maknanya adalah “kepada saya diturunkan Al-Qur’an dan yang semisal dengannya (Hadits/Sunnah –pen)”, maka apakah kita masih mencari-cari dalih untuk menolak apa-apa yang sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya?

Baca juga link berkenaan dengan isbal 1

Baca juga link berkenaan dengan isbal 2

Wallahu a’lam.

Tinggalkan komentar