Pajak Dalam Islam (Nasehat Untuk Para Pemungut Pajak)

Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya. [1] Kezhaliman dengan berbagai ragamnya telah menyebar dan berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi, dan ini merupakan salah satu tanda akan datangnya hari kiamat sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7]
Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan kami jelaskan masalah pajak ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak tersebut, di antaranya ialah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.

DEFINISI PAJAK

Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr [2] atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak” [3]. Atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.[4]
Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar. Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum”[5]

MACAM-MACAM PAJAK

Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah :
– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
– Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
– Pajak Barang dan Jasa
– Pajak Penjualan Barang Mewam (PPnBM)
– Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.
– Pajak Transit/Peron dan sebagainya.

ADAKAH PAJAK BUMI/KHARAJ DALAM ISLAM?

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni (4/186-121) menjelaskan bahwa bumi/tanah kaum muslimin terbagi menjadi dua macam.
1). Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir tanpa peperangan, seperti yang terjadi di Madinah, Yaman dan semisalnya. Maka bagi orang yang memiliki tanah tersebut akan terkena pajak kharaj/pajak bumi sampai mereka masuk Islam, dan ini hukumnya adalah seperti hukum jizyah, sehingga pajak yan berlaku pada tanah seperti ini berlaku hanya terhadap mereka yang masih kafir saja.
2). Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir dengan peperangan, sehingga penduduk asli kafir terusir dan tidak memiliki tanah tersebut, dan jadilah tanah tersebut wakaf untuk kaum muslimin (apabila tanah itu tidak dibagi-bagi untuk kaum muslimin). Bagi penduduk asli yang kafir maupun orang muslim yang hendak tinggal atau mengolah tanah tersebut, diharuskan membayar sewa tanah itu karena sesungguhnya tanah itu adalah wakaf yang tidak bisa dijual dan dimiliki oleh pribadi ; dan ini bukan berarti membayar pajak, melainkan hanya ongkos sewa tanah tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah diwajibkan atas kaum muslimin, dan pajak hanya diwajibkan atas orang-orang kafir saja.

HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM

Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.  Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.  “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-NIsa : 29]
Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya. Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.  “Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” [6]
Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]  Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau berkata :”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri”.  Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.  “Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]
Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih At-Targhib” [7]
Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45 Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.  “Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” [Lihat : Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi]

KESEPAKATAN ULAMA ATAS HARAMNYA PAJAK

Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan (zakat perdagangan) setiap tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja” [8]

PAJAK BUKAN ZAKAT

Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Ma’ani Al-Atsar (2/30-31), berkata bahwa Al-Usyr yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah”. Kemudian beliau melanjutkan : “… hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat..” [9]
Perbedaan lain yang sangat jelas antara pajak dan zakat di antaranya.
1). Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabynya [10]. Sedangkan pajak tidak ada ketentuan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasaa di suatu tempat.
2). Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal itu lantaran zakat berfungsi untuk menyucikan pelakunya, dan hal itu tidak mungkin kita katakan kepada orang kafir [11] karena orang kafir tidak akan menjadi suci malainkan harus beriman terlebih dahulu. Sedangkan pajak berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di tanah kekuasaan kaum muslimin
3). Yang dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penarikan sepersepuluh dari harta manusia adalah pajak yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, maka ia bukanlah pajak, karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam/pemimpin dan dikembalikan/diberikan kepada orang-orang yang berhak. [12].
4). Zakat adalah salah satu bentuk syari’at Islam yang cicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal-usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab, dan diantara kebiasaan mereka ialah menarik pajak sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasannya. [Lihat Al-Amwal oleh Abu Ubaid Al-Qasim]
[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya’ban 1427/2006. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
__________
Footnotes
[1]. Lihat Ali-Imran : 117 dan HR Muslim 2578 dari jalan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu.
[2]. Lihat Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602, Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182
[3]. Lihat Lisanul Arab 9/217-218 dan 13/160 Cet Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi 11/202, dan Nailul Authar 4/559 Cet Darul Kitab Al-Arabi
[4]. Lihat Al-Mughni 4/186-203
[5]. Dinukil definisi pajak ini dari buku Nasehat Bijak Tuk Para Pemungut Pajak oleh Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa, dan sebagai amanah ilmiah kami katakan bahwa tulisan ini banyak mengambil faedah dari buku tersebut.
[6]. Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil 1761 dan 1459.
[7]. Lihat Silsilah Ash-Shahihah jilid 7 bagian ke-2 hal. 1198-1199 oleh Al-Albani
[8]. Lihat Nasehat Bijak hal. 75-77 oleh Ibnu Saini, dan Al-washim wal Qawashim hal. 49 oleh Dr Rabi Al-Madkhali.
[9]. Lihat Nasehat Bijak Tuk Pemungut Pajak hal. 88 oleh Ibnu Saini
[10]. Lihat At-Taubah : 60
[11]. Lihat Al-Mughni 4/200
[12]. Asal perkataan ini diucapkan oleh Al-Jashshah dalam Ahkamul Qur’an 4/366
Oleh : Abu Ibrahim Muhammad Ali

Tentang lataghdhab
Herbal Shop Al-Khair | Mudah, Aman dan Amanah | Segala Kebaikan Obat Ada di Thibbun Nabawi dan Herbal Alami :: FORMAT PEMESANAN LEWAT SMS :: Jenis Produk, Jumlah#Nama#Alamat (RT/RW, Kel/ Kec, Kodepos)#No. HP#Bank KIRIM KE 081210110323. Barokallahu fykum

4 Responses to Pajak Dalam Islam (Nasehat Untuk Para Pemungut Pajak)

  1. hehehehe….
    1. Kenyataanya, tidak ada negara yg tidak mempunyai peraturan pajak , termasuk negara yg berusaha menerapkan syariah islam.. hatta itu arab saudi…dimana masyayikh itu berada…contoh
    untuk PPh, lihat aja di tax treaty dgn Arab Saudi
    untuk pajak impor, lihat aja http://www.customs.gov.sa/CustomsNew…S&SearchFor=85
    2. menyamakan pajak = upeti…padahal beda……. Lihat Selengkapnya
    3. Syaikh Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullah menjawab :
    Tentang masalah pajak yang ditetapkan pemerintah, padanya terdapat rincian. Apabila pemerintah sangat membutuhkannya dimana mereka jadikan pajak tersebut untuk membantu keuangan negara dalam menggaji petugas keamanan negara, pegawai negeri sipil dan sebagainya maka yang demikian diperbolehkan. Akan tetapi apabila pemerintah terpenuhi kebutuhannya dari pendapatan yang lain, maka tidak boleh baginya untuk menarik pajak.

    Naskah pertanyaan dan jawaban dalam tulisan arab bisa dibaca di Majalah An-Nashihah Volume.12 tahun 1428-

    4. Pendapat Ulama tentang Pajak:

    Yusuf Al Qaradhawi :
    Apabila Islam telah mewajibkan zakat sebagai hak yang dimaklumi atas harta kaum Muslimin, maka pemerintah dapat mewajibkan adanya pajak di samping zakat untuk melaksanakan kepentingan umat dan menutupi pembiayaan umum negara. Namun demikian, dalam khazanah Islam, zakat tetap menduduki peringkat tertinggi dibandingkan dengan hasil pemikiran keuangan dan perpajakan zaman modern, baik dari segi prinsip maupun hukum-hukumnya.
    Dalil-dalil yang membolehkan adanya kewajiban pajak di samping kewajiban zakat di antaranya adalah sebagai berikut:
    1. Karena solidaritas dan jaminan sosial merupakan suatu kewajiban
    2. Pembiayaan negara sangat banyak, sedangkan sasaran zakat terbatas
    3. Adanya kaidah-kaidah umum hukum syara’ yang memperbolehkan.
    4. Manfaat pajak akan kembali kepada masyarakat.
    Adapun syarat diperbolehkannya pajak di samping zakat adalah sebagai berikut:
    1. Pajak benar-benar dibutuhkan dan tak ada sumber lain yang dapat dipergunakan.
    2. Adanya pembagian beban pajak yang adil.
    3. Untuk membiayai kepentingan umat bukan untuk keperluan maksiat dan hawa nafsu.
    4. Adanya persetujuan para ahli dan cendekia dari kalangan masyarakat.
    Hidayat Nur Wahid:
    Zakat dan pajak mempunyai beberapa persamaan, di antaranya adalah adanya unsur paksaan, adanya lembaga pengelola, tidak adanya imbalan materi yang sifatnya langsung, dan memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu terdapat perbedaan pokok antara zakat dan pajak sebagai berikut:
    1. Dari sisi harta yang dizakati, zakat berasal dari kekayaan yang halal sedangkan pajak tidak membahas status kehalalannya.
    2. Dari segi dasar hukum dan kewajiban, zakat berdasar Alquran dan Hadits (kewajiban beragama), sedangkan pajak berdasarkan peraturan negara (kewajiban bernegara).
    3. Sasaran zakat untuk umat Islam dengan pemanfaatan sesuai ketentuan agama, sedangkan pajak untuk semua penduduk dengan pemanfaatan yang lebih luas.

    (dikutip dari skripsi mahasiswa D IV STAN)
    A. Peranan pajak dalam APBN kita: 78% sumber pemasukan pemerintah kita saat ini.
    B. Kata pajak dalam Al-Qur’an
    Tidak ada istilah pajak di sana (karena pajak bukan berasal dalam bahasa arab).
    Yang ada adalah terjemahan kata Jizyah satu kali disebut di QS 9 ayat 29. Cuma satu kali disebut.
    tetapi ada juga terjemahan yagn tidak menerjemahkan kata jizyah sebagai pajak ini dalam terjemahan cetakan kerajaan Saudi Arabia dan cetakan CV Diponegoro Semarang.

    C. pajak dalam Islam disebut: Dharibah.
    Padanan kata Pajak dalam alquran bukanlah jizyah sebagaimana terdapat dalam Surat ke-9 itu, karena jizyah artinya kehinaan. Sungguh tidak pantas kaum muslim dipungut debngan kehinaan.
    yang tepat untuk istilah pajak adalah Dharibah yang artinya beban. Mengapa beban? karena pajak merupakan kewajiban tambahan atas kaum muslim setelah zakat, sehingga dalam penerapannya akan diraakan sebagai sebuah beban atau pikulan. (Syaikh Yusuf Qaradhawy).
    kata dharibah disebut 54 kali dalam alqur’an contohnya di surat albaqarah ayat 6.
    DALAM PRAKTEK DI NEGARA-NEGARA ISLAM SAAT INI, PAJAK ITU ADA. MISALNYA SAUDI ARABIA ADA JAWATAN PERPAJAKAN YANG DISEBUT:
    MASLAHAH ADH-DHARAAIB
    DAN ADApula pajak penghasilan (PPh) yang disebut Dharibah ad-dhukhul.

    D. LIMA PERSOALANTENTANG PAJAK bagi umat islam.
    YANG KUDU DIKETAHUI OLEH PARA PETUGAS PAJAK DAN PARA PEMBAYAR PAJAk:
    1. BELUM ADA FATWA HALAL DARI MUI.
    KH Ma’ruf Amin pernah mengatakan kepada sekumpulan orang termasuk saya didalamnya. Fatwa itu tidak akan diberikan kecuali kalau ada yang memintanya. Hal yang sama juga pada pajak kita saat ini karena belum ada yang meminta fatwa kehalalan tentang pajak di Republik Indonesia Tercinta ini yang tanahnya sunguh subur dan makmur dan ikannya yang banyak-banyak di lautan yang luas.
    2. JENISNYA TERLALU BANYAK
    MENUERUT world bank ada 52 jenis pajak yang dipungut di Indonesia tercinta ini.

    Karena ada tiga pendapat mengenai pajak ini, maka saya perlu terangkan secara detil agar tidak timbul tagihan-tagihan pertanyaan nantinya. Dan juga judul thread ini adalah Haram dan Halalnya Pajak, bukan pertanyaan mana kehalalan pajak. (terkecuali kalau sudah diubah oleh starter )
    3. Tidak adanya definisi. Sejak tahun 1988 sampai dengan 2006 tidak ada definis jelas tentang pajak ini. Efeknya adalah pajak sering ditafsirkan sendiri oleh pemungutnya terutama kita di DJP. Tapi dengan UU no.28 tahun 2007 KUP pasal 1 ayat 1 termuat definisi pajak.
    4.Adanya dualisme dengan zakat.
    Seorang muslim selain sebagai Wajib Zakat juga sebagai Wajib Pajak. Dan beban-beban itu berta lah pokoknya. Ada PPh PPN, dan PBB.
    5. Penggunaannya tidak tetap.
    51% penerimaan pajak tahun 2004 digunakan untuk bayar utang luar negeri. Besarnya? Rp272 trilyun. Fakir miskin cuma Rp14,2 Trilyun atau 3,8% saja dari APBN. Mungkin ini untuk anggarannya Depsos kali yah…

    Kini berlanjut pada Sumber-sumber Pendapatan negara menurut islam:
    ada 6.
    1. Ghanimah Harta rampasan perang yang diperoleh dari kaum kafir akrena adanya peperangan. (tak perlu pembahasan lebih lanjut)
    2. Fay’i
    harta rampasan yang diperoleh kaum muslimin dari musuh tanpa adanya peeprangan. Bedakan dengan ghanimah. (tak perlu penjelasan lebih lanjut).
    3. Kharaj
    ADALAH SEWA TANAH YANG DIPUNGUT kepada non Islam ketika khaibar ditakhlukkan
    4. ‘ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedangan yang melintasi negara yang wajib dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang-barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. tarifnya 5% kepada non muslim dan 2,5 % kepada Muslim.
    Sekarang tidak adalagi penanda dia muslim atau tidak. Paspor cuma mencanmtumkan kewarganegaraan saja.
    Kekhilafahan Turki kalau tidak salah pernah menerpakan di dokumen yang dibuatnya: muslim dan nonmuslim. (allohua’lam)
    5. Jizyah adalah pajak kepala adalah yang dibayarkan oleh orang non muslim untuk jaminan perlindungan jiwa. jadi pajak ini adlah hukuman atas kekafiran mereka.

    6. zakat (shadaqah): Antum sudah tahu semuanya Penerimanya selektif sekali 8 asnaf.

    Selain 6 di atas yang merupakan penerimaan primer adapula penerimaan sekunder berupa:
    ghulul, kaffarat, luqathah, waqaf dll. Semua itu telah dipratekkan rasulullah, khulafurasyidin, kahlifah dinasti umawiyah, dan abbasiyah.
    Pantas saja waktu Lhalifah Umar bin Abdul aziz, kehalifahan mengalami surplus yang luar biasa. Sampai susah untuk cari 8 asnaf mustahik zakat.
    Juga waktu khalifh harun al rasyid saat baghdad mencapai era kegemilangannya, dan barat saat itu masih makan tanpa pakai sendok. Bajunya kotor dan rumah-rumah mereka kumuh-kumuh.
    Pendapat kedua mengatakan bahwa: ” ada hak lain atas harta selain zakat.”

    1. Alqur’an, QS Albaqarah ayat 177 yaitu: “…..dan memberikan harta yang dicintai”.
    ayat ini memerintahkan kaum Muslim untuk memberikan harta selain zakat.
    Siapa pendukungnya?
    a. Abu Zahrah
    b. Imam Al -Ghazali
    C. SAid Hawwa,
    d. SAyiid Sabiq (Fiqhus Sunnah,

    Sungguhpun pajak diperbolehkan oleh ulama, ia harus tetap berpegang dengan syariat Islam.

  2. farid says:

    iya ya…klo gk ada pajak umi ma abi digaji pake’ apa?

  3. yrahmat says:

    Di Indonesia kalau mau bayar zakat memang dijamin pemanfaatannya? mungkin untuk yang skala kecil sudah, tapi untuk sekala besar ????….Ana pernah melihat laporan 2 keuangan lembaga2 pengumpul zakat, infak dan shodaqoh, tidak perlu disebut namanya…Yang mengherankan 1. Laporan keuangannya jarang sekali diaudit, sehingga publik tidak tahu uang hasil Bazis tadi sudah benar gak pemanfaatannya, setahu Ana hanya ada satu lembaga yang pernah diaudit oleh KAP dan diumumkan di suratkabar 2. Komposisi laporan keuangan sebagian besar habis untuk biaya SDM dan pengeluaran lainnya untuk lembaga sendiri, sedangkan untuk kegiatan sumbangan, bantuan, hibah porsinya kecil. 3. Hadits yang Anda sebut diatas memang Anda yakin Shahih ???…sudah dipelajari belum musthalahul haditsnya, perawinya dsb…, (Pelajari, pahami,dan dalami suatu masalah, baru berkomentar, Wassalam.

  4. yus says:

    BAnyak yang enggak percaya dengan hukum Allah.. Orang ISlam sudah banyak yang kafir dengan menghalalkan pajak yang tidak sesuai dengan Islam .. Mereka beralsan darimana pembangunan, gaji dsb kalu enggak dari pajak.. KAta-kata itu seperti perampok yang bilang darimana penghasilan saya kalo enggak dapat dari hasil rampok dan melacur.. Uang pajak itu tidak berkah. Buktinya sudah terlihat.. Indonesia pajak makin ditarik bencana laam makin meningkat.. Itulah mungkin alasn kenapa Imam MAhdi akan segera datang untuk membebaskan rakyat dari segala jenis pajak.. Semoga Imam Mahdi segera datang..

Tinggalkan komentar