Hukum Memanjangkan Celana Di Bawah Mata Kaki

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu?

Jawaban.
Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam.

“Artinya : Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka.” [Hadits Riwayat Bukhari]

Dan beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

“Artinya : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihnya]

Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya:

“Artinya : Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan.” [Hadits Riwayat Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih]

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya.

Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam :

“Artinya : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada Allah agar Dia memberi keampunan.

Adapun ucapan Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakar ketika dia berkata kepada beliau: ” Wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya.” Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :

“Artinya : Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa.

Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesuai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

Silahkan simak, dengar dan download kajian mengenai isbal dibawah ini :

http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abu%20Haidar/Hukum%20Isbal/Hukum%20Isbal%2001.mp3?l=12%20

Download

http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abu%20Haidar/Hukum%20Isbal/Hukum%20Isbal%2002.mp3?l=12%20

Download

http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abu%20Haidar/Hukum%20Isbal/Hukum%20Isbal%2003.mp3?l=12%20

Download

http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abu%20Haidar/Hukum%20Isbal/Hukum%20Isbal%2004.mp3?l=12%20

Download

http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abu%20Haidar/Hukum%20Isbal/Hukum%20Isbal%2005.mp3?l=12%20

Download

http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abu%20Haidar/Hukum%20Isbal/Hukum%20Isbal%2006.mp3?l=12%20

Download

Tentang lataghdhab
Herbal Shop Al-Khair | Mudah, Aman dan Amanah | Segala Kebaikan Obat Ada di Thibbun Nabawi dan Herbal Alami :: FORMAT PEMESANAN LEWAT SMS :: Jenis Produk, Jumlah#Nama#Alamat (RT/RW, Kel/ Kec, Kodepos)#No. HP#Bank KIRIM KE 081210110323. Barokallahu fykum

Tinggalkan komentar