Kapankah Waktu Puasa ‘Asyura?

Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” [Ali ‘Imran: 102]

Wahai manusia! Bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa’: 1]

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh ia menang dengan kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab: 70-71]

Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur-an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam (As-Sunnah). Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.

Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu pernah ditanya tentang puasa ‘Asyura. Ia menjawab, “Aku tidak mengetahui Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berpuasa pada suatu hari untuk mencari keutamaannya di banding hari-hari yang lain kecuali pada hari ini (‘Asyura), dan tidak pula berpuasa pada suatu bulan kecuali bulan Ramadhan.” (Shahih, HR Bukhari (2006) dan Muslim (1132))

Yakni berpuasa pada tanggal 10 Muharram (‘Asyura), sebagaimana keutamaannya diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah di tanya tentang keutamaan pada hari ‘Asyura. Maka beliau  bersabda, “Dapat menghapuskan dosa satu tahun yang telah lalu.” (Shahih, HR Muslim (1162) dan Irwa-ul Ghalil (955))

Di sunnahkan pula untuk berpuasa pada hari sebelumnya, yaitu tanggal 09 Muharram (Tasu’ah).

Berdasarkan hadits dari Abi Ghathafan bin Tharif al-Murri radhiyallahu’anhu ia berkata, “Saya pernah mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu berkata, ‘Ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan Beliau memerintahkan (para Shahabatnya) agar berpuasa juga. ‘Mereka berkomentar, Ya Rasulullah hari ‘Asyura adalah hari yang di agungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani. Maka Beliau berkata, insya Allah tahun depan kita akan berpuasa pada tanggal sembilan (Tasu’ah). Maka Ibnu Abbas berkata, Tetapi belum sampai pada tahun depannya, Beliau shallallahu;alaihi wa sallam sudah wafat.” (Shahih, HR Muslim (1134) Abu Daud (2136))

Diantara ulama yang berpendapat disunnahkan menggabungkan puasa tanggal 09 dan 10 Muharram adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad, sehingga tidak menyerupai yang berpuasa pada tanggal sepuluhnya saja. (Syarah az-Zarqani (II/237) dan al-Majmu’ (VI/383))

Sebahagian ulama ada yang berpendapat disunnahkannya berpuasa pada tanggal 11 Muharram, di samping tanggal 09 dan 10 Muharram. Mereka beragumen dengan hadits yang di riwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

Berpuasalah pada hari ‘Asyura dan selisihilah kaum Yahudi, dengan berpuasa satu hari sebelumnya dan sesudahnya.” (Hadits Dha’if Jiddan, diriwayatkan oleh Ahmad (2418), al-Humaidi (485), Ibnu Khuzaimah (2095), dan lain-lain)

Hanya saja hadits ini Dha’if  sekali, jadi tidak dapat di jadikan sebagai dalil tentang disunnahkannya puasa pada tanggal 11 Muharram. Wallahu’alam

Disalin secara ringkas dari kitab ‘Shahih Fiqh Sunnah Jilid 3/182-183′ dan kitab ‘Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, hal 406-407′.

Abu Sahal al-Atsary
12 Desember 2010 / 06 Muharram 1432

Sumber: http://moslemsunnah.wordpress.com

Tentang lataghdhab
Herbal Shop Al-Khair | Mudah, Aman dan Amanah | Segala Kebaikan Obat Ada di Thibbun Nabawi dan Herbal Alami :: FORMAT PEMESANAN LEWAT SMS :: Jenis Produk, Jumlah#Nama#Alamat (RT/RW, Kel/ Kec, Kodepos)#No. HP#Bank KIRIM KE 081210110323. Barokallahu fykum

Tinggalkan komentar