Helm dan SNI, Siapa Jadi Korban ?

helm_full1

Kewajiban memakai helm (pelindung kepala) bagi biker sudah sejak tahun 1992 ( UU No.  14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas) diberlakukan.

Bagi biker yang “tidak perduli terhadap keselamatannya sendiri”, pemakaian helm non SNI sebenarnya “sekedar” memenuhi peraturan saja, agar tidak ditilang.

Terbitnya Permen Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib  (SNI 1811 tahun 2007 tentang Helm pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, ini sebenarnya merupakan revisi dari SNI 9-1811-1990) menurut gue sangat “FENOMENAL” !…….

Kok bisa ?….

Ini alasannya…. (menurut gue lho) :

Wajib helm sudah sejak UU No. 14 Tahun 1992 (sudah ada SNI 9-1811-1990), kok baru pada tahun 2008 diberlakukan SNI  untuk helm ?   Jadi,….. selama sekitar 16 tahun (1992-2008) ………….. ? (no komen ah).

Kalau begitu, siapa yang jadi “korban” ?

Kalau produsen atau importir helm menurut gue “bukan korban”, sebab, mereka juga wajib menjaga kualitas produk yang dijualnya donk, di samping itu mereka sudah diberi kesempatan selama 9 bulan untuk menyesuaikan.

Gini bacanya :

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak tanggal ditetapkan.

(Permen Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 ditetapkan tanggal 25 Juni 2008, artinya mulai berlaku efektif pada tanggal 25 Maret 2009).

“Biker”…. sudah pasti adalah “korban yang sesungguhnya”.

Kenapa….?

Bagi “biker culun”, yang tidak perduli keselamatannya sendiri, membeli helm non SNI hanya sekedar memenuhi peraturan saja (supaya tidak kena tilang), ruginya :

  • sadar atau tidak sadar mereka telah membeli helm yang membahayakan dirinya sendiri;
  • secara materi mereka terpaksa membeli helm lagi.

Bagi “biker smart”, yang memakai produk berkualitas SNI, DOT, Snell etc. terpaksa harus membeli lagi helm yang berlogo SNI yang timbul (emboss). >> tapi ini tergantung penerapan  di lapangan.

Bagaimana Penerapan di lapangan ?

Bagi Produsen / Importir

Konsekwensi yuridis lah kalo ada kewajiban SNI untuk produk helm yang mereka jual.

Tapi yang berkaitan dengan “kewajiban mencantumkan logo SNI secara timbul (emboss)” pada helm diatur dimana ya ?….. kok pada SNI 1811 tahun 2007 dan Permen Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 tidak ada 1 pasal/kata yang mewajibkan hal tersebut? Atau ada brader yang tau ?

Bagi “Bikers”

Posisikan “Bikers” sebagai “KORBAN”, bukan sebagai “PELAKU PELANGGARAN” yang menjadi “Obyek” penindakan di jalan. Apalagi kalau dihubungkan dengan “LOGO SNI EMBOSS” di helm.

Gampangnya gini :

Biker wajib pake helm (UU No. 14 Tahun 1992). Apapun kualitas helm-nya…. dia sudah taat peraturan (buat “biker culun”, kalo “biker smart” pasti pake yang berkualitas SNI, DOT, Snell etc).

Produsen/importir wajib mensertifikasi  produk helm sesuai SNI, kalau mereka melanggar… sanksinya juga hanya “administratif”, yaitu “dicabut” perizinannya .

Nih kutipannya :

  • SNI 1811 tahun 2007:

Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai “Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua” disusun dengan maksud untuk menjamin mutu helm yang ada di pasaran, baik dari sisi konstruksi dan mutunya.

  • Permen Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 :

Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
a. menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 4
Setiap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Kalo ada biker pake helm tanpa logo  SNI (yang diemboss?) kena tilang ?…………………. bijimane ceritanya ? “LOGIKA HUKUM GUE GA NYAMBUNG”. Padahal…… yang diatur dalam SNI 1811 tahun 2007 dan Permen Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 adalah “PRODUK HELM” dan “PRODUSEN/IMPORTIR”.

Tapi kalo semua produk helm yang di jual sesuai SNI,….. gue dukung 200%, biar kata telat 16 tahun.  :P

Akhirnya, apapun cerita di atas…. jadilah BIKER SMART, gunakan selau produk berkualitas yang mampu memberikan Perlindungan Maksimal.

“Be Wise Guys” !…………

Lampiran :

  1. UU No.  14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. PP No. 43 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
  3. SNI 1811 tahun 2007 tentang Helm pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua
  4. Permen Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib

Sumber dari sini

Tentang lataghdhab
Herbal Shop Al-Khair | Mudah, Aman dan Amanah | Segala Kebaikan Obat Ada di Thibbun Nabawi dan Herbal Alami :: FORMAT PEMESANAN LEWAT SMS :: Jenis Produk, Jumlah#Nama#Alamat (RT/RW, Kel/ Kec, Kodepos)#No. HP#Bank KIRIM KE 081210110323. Barokallahu fykum

2 Responses to Helm dan SNI, Siapa Jadi Korban ?

  1. fesoy says:

    mantaap.. biar info ini terus nyebar untuk para pengguna roda dua..

  2. iskak says:

    gue tetep punya prinsip, siapa yang lebih mengutamakan keselamatan : Pengemudi sendiri atau Sipembuat aturan, gue pikir ya tentu sipengemudi sendiri dengan nyawanyalah …….

Tinggalkan komentar